Home » » Penyimpangan Terhadap Konstitusi

Penyimpangan Terhadap Konstitusi

Written By Unknown on Saturday, 14 March 2015 | 3/14/2015

PENYIMPANGAN-PENYIMPANGAN TERHADAP KONSTITUSI
Sidang MPR
    Hai sobat kali ini saya akan membahas mengenai penyimpangan terhadap konstitusi di Indonesia. Konstitusi dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis. Penyimpangan konstitusi dimulai di Awal Kemerdekaan. Untuk lebih jelasnya yuk simak artikel di bawah ini...

1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 Masa Awal Kemerdekan

 a.)Keluarnya Maklamat Wapres No. X tanggal 16 Oktober 1945 yang mengubah KNIP dari pembantu menjadi badan yang di serahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN.

 b.)Keluarnya Maklamat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yang mengubah sistem presidensial menjadi sistem parlementer.

2. Penyimpangan Terhadap UUD 194 Masa Orde Lama

 a.)Mengeluarkan peraturan dalam bentuk penetapan presiden.
 b.)Pidato presiden sebagai GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara).
 c.)Pemimpin lembaga negara sebagai menteri
 d.)Hak Budget tidak berjalan.
 e.)Pembubaran DPR oleh Presiden
 f.)Pengangkatan presiden seumur hidup.

3. Penyimpangan Terhadap Konstitusi Masa Orde Baru

 a.)MPR tidak berhak merubah UUD 1945.
 b.)Mengeluarkan Tap MPR tentang referendum (jejak pendapat).

4. Penyimpangan Terhadap UUD 1945 Masa Setelah Perubahan 

 Anggaran pendidikan diatur dalam APBN belum sesuai dengan pasal 31 UUD 1945.

    Sekian sobat artikel yang bisa saya bagikan. Mohon maaf bila ada kesalahan dalam penulisan kata, dan semoga bermanfaat.

THANK'S FOR VISIT MY BLOG


0 comments :

Post a Comment

Pelajar Indonesia

Pelajar Indonesia

Translate

Entri Populer

RSS

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.