Home » » DPR Keberatan Apabila Disalahkan dalam Terbitnya Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat.

DPR Keberatan Apabila Disalahkan dalam Terbitnya Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat.

Written By Unknown on Monday 6 April 2015 | 4/06/2015

Hasil gambar untuk mobil pejabat jokowi
Bapak Presiden Jokowi saat di dalam mobil
Pemimpin DPR merasa keberatan apabila disalahkan terkait dengan diterbitkannya Perpres mengenai kenaikan uang muka mobil pejabat. Kebijakan itu dianggap tidak akan tertuang dalam keputusan presiden tanpa sepengetahuan pemerintah.

Taufik menegaskan, DPR tidak mungkin dapat mengintervensi jauh mengenai tunjangan untuk lembaga tinggi lain. Adapun mengenai usulan, Taufik menganggap usulan meningkatkan tunjangan uang muka pembelian mobil itu dapat muncul dari siapa pun.
Taufik meminta pemerintah, khususnya para pembantu presiden, untuk memberi penjelasan obyektif kepada masyarakat dan tidak menyalahkan DPR terkait polemik tunjangan ini. Ia menolak jika DPR dijadikan kambing hitam untuk hal yang tidak pernah dilakukannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210.890.000. Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan, fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000. Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
 Perpres Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat Negara Dicabut
 Presiden Joko Widodo akhirnya membatalkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Presiden menganggap peraturan presiden (perpres) itu tidak tepat diberlakukan saat ini.
 Perpres ini mengundang banyak kritik yang menganggap Presiden tidak peka terhadap kesulitan rakyat yang tengah berjuang lantaran kenaikan harga bensin.

0 comments :

Post a Comment

Pelajar Indonesia

Pelajar Indonesia

Translate

Entri Populer

RSS

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.